– MEMBERIKAN SANKSI TEGAS BERDASARKAN HUKUM TERHADAP PT. BAHANA SUKMA SEJAHTERA YANG DIDUGA TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
– MELAKUKAN PERMINTAAN MAAF KEPADA MASYARAKAT CIJERUK DAN SELURUH PENGGARAP LAHAN ATAS ADANYA SIKAP TERLAMBAT DAN ATAU DIAM TERHADAP PERMOHONAN YANG TELAH DIAJUKAN 2 BULAN LAMANYA
Lanjut kuasa hukum para penggarap lahan, juga menegaskan secara serius “apabila masih diam juga dengan somasi yang kami layangkan, maka kamipun akan ajukan aduan dan gugatan ke instansi masing-masing dan ke Pengadilan Negeri setempat.








