sanga.id- Apartemen B-Residence di Jalan Malabar, Tegallega, Bogor Tengah, Kota Bogor kembali berulah. Tak dianya pihak pengembang hunian vertikal yang banyak menuai kontroversi warga itu hingga kini belum menyelesaikan sejumlah kewajiban kepada konsumen gedung setinggi 18 lantai itu.
Pasalnya, dari mulai selesai pembangunan hingga kini tak kunjung melakukan serah terima unit kepada konsumen yang telah melunasi kewajibannya hingga mengacuhkan sejumlah somasi yang menuntut pengembalian uang pembelian unit apartemen.
Salah satu pihak pembeli unit di B- Residence, Deswaty Diningsih menuturkan, pihaknya melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Infitada pada 12 April 2021 lalu melayangkan surat somasi kepada Direktur PT Laksana Eka Marga selaku pengembang B-Residence, Yan Cahyadi Mulianto.
“Kami meminta konfirmasi sekaligus memberikan somasi berkaitan dengan wanprestasi kepada Yan Cahyadi Mulianto terkait pembelian satu unit apartemen di B-Residence sejak 2015 sampai dengan sekarang belum terealisasi. Bahkan terkesan tidak ada keseriusan dalam penyelesaiannya,” tulis LBH Infitada dalam surat somasinya.








