Setelah selesai audiensi, Jenal mengungkapkan terdapat tiga poin tuntutan dari aksi massa. Dimana yang peling utama adalah disampaikannya mosi tidak percaya terhadap Wali Kota Bogor Bima Arya.
Lalu meminta keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Sehingga tidak ada diskriminiatif ke salah satu pihak. Dimana setiap pelanggar prokes siapapun itu wajib diberikan tindakan atau keadlian.
Terakhir meminta DPRD sebagai perwakilan rakyat agar memenuhi aspirasi masyarakat yang diwakili oleh Aliansi Umat Muslim Bogor Raya.
“Kami menjawab bahwa hak Angket, termasuk hak dua lainnya hak interplasi dan hak menyatakan pendapat. Jadi setiap anggota DPRD minimal 10 orang lebih dari satu fraksi di atur dalam PP 12 tahun 2018, kemudian undang-undang nomor 23 tahun 2014 serta peraturan DPRD 1 tahun 2019 dan mekanisme angket itu harus memenuhi unsur,” kata Jenal.








