Tiga Kafe Di Kota Bogor Didenda Satgas Covid 19

IST

sanga.id- Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro dan Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf Roby Bulan menggelar patroli penerapan protokol kesehatan, khususnya ketaatan jam operasional bagi pengelola kafe, restoran dan tempat hiburan.

Hasil patroli gabungan tersebut mendapati tiga unit kafe yang masih membuka jam operasionalnya melewati yang telah ditentukan, yakni jam 21.00 WIB. Bagi pelanggar dikenakan sanksi administratif berupa denda mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Kafe atau tempat hiburan tersebut antara lain See Look Red di Jalan Raya Tajur, Zentrum di Jalan Raya Pajajaran dan True Colours di Jalan Bina Marga.

Baca Juga  Mencuat Wacana Pembongkaran, Kang DID Tampung Aspirasi Pedagang Pasar Bogor

“Tepat jam 21.00 WIB kami berkeliling untuk melakukan patroli memastikan ketaatan terhadap jam operasional. Didapati setidaknya ada tiga pengelola cafe atau tempat hiburan yang masih beroperasi di atas jam 9 malam. Langsung kami lakukan tindakan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Dendanya sesuai dengan ketentuan antara Rp 5-10 juta tadi,” ungkap Bima Arya, Kamis (17/6/2021) malam.

Pos terkait