Senada dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin Damanik, S.H., S.U., M.I.P. menekankan bahwa hak atas tanah memiliki fungsi sosial dan harus memberikan manfaat kepada masyarakat. Kepada tujuh instansi yang mendapatkan hibah baik berupa tanah maupun bangunan, Menkopolhukam juga berpesan agar pemanfaatan aset tersebut sesuai dengan fungsinya. (*)
BNN RI Terima Aset Tanah dan Gedung di Bandung dan Lampung








