Kasatpol PP mengatakan, program ini sesuai dengan salah satu urusan wajib pelayanan dasar yang harus diberikan pemerintah kepada masyarakat, yakni ketentraman dan ketertiban umum.
Pembentukan kampung ini juga bertujuan untuk menjadikan kampung yang tertib, aman dan nyaman membuat masyarakat peduli terhadap lingkungannya, serta merubah perilaku masyarakat dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum secara menyeluruh.
“Ini juga sebagai upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap gangguan ketertiban umum berbasis wilayah, sangat diperlukan peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban umum di wilayah serta lingkungan,” jelasnya.








