Dadang pun memberikan pengertian kepada warga bahwasanya proyek double track ini merupakan milik pemerintah pusat. Sehingga ia tidak bisa serta merta menghentikan aktivitas pengerjaan yang dianggap membahayakan warga.
Namun, politisi PDI-Perjuangan ini mengaku akan berusaha semaksimal mungkin menyalurkan aspirasi warga kepada pihak DJKA.
“Tugas kami di DPRD adalah menampung aspirasi warga dan kita akan coba menjembatani keluhan warga dan LBH dengab pihak DJKA. Maka kami akan panggil secepatnya perusahaan yang mengerjakan disana, sehingga nantinya kita bisa lakukan mediasi,” jelas Dadang.
Lebih lanjut, Dadang mengakui bahwa proyek pengerjaan double track Bogor – Sukabumi terkesan teledor. Sehingga ia akan membuat rekomendasi khusus agar tidak ada lagi korban atau kerugian yang diterima oleh warga disekitar lokasi proyek.








