“Paling lambat minggu kedua Januari 2022 sudah harus selesai. Kalau bisa minggu pertama (Januari 2022, Red) sudah selesai laporan ini,” lanjut Deputi Pemberdayaan Masyarakat.
Sementara itu, Analis Kebijakan Madya Kementerian PANRB, Gempar Ganifiyanto, SE menambahkan penyusunan laporan akhir tahun harus berdasarkan kesesuaian kinerja lembaga, program, serta kegiatan yang sudah digelar. Sehingga, ia menjelaskan, masing-masing indikator harus saling mendukung.
“Oleh karena itu perlu analisis serta evaluasi indikator,” pungkas Gempar.








