Adapun empat belas orang yang dilantik sebagai kelompok ahli BNN RI, sebagai berikut.
1. Drs. Ahwil Luthan, S.H., M.M., M.B.A., sebagai ahli di bidang hubungan luar negeri
2. Drs. Primus Dorimulu, sebagai ahli di bidang hubungan masyarakat
3. Dr. H.M. Asrorun Nl’am Sholeh, M.A., sebagai ahli di bidang pengembangan pemuda
4. dr. Danardi Sosrosumihardjo, Sp.K.J.(K), sebagai ahli di bidang adiksi dan rehabilitasi
5. Drs. Mufti Djusnir, M.Si., Apt., sebagai ahli di bidang farmasi
6. Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D., sebagai ahli di bidang kriminologi
7. Adithya P. Winata, sebagai ahli di bidang pemberdayaan generasi muda
8. Vincentius Liant M.B.A., sebagai ahli di bidang teknologi kesehatan
9. Amir Hamzah, sebagai ahli di bidang teknologi informasi dan komunikasi
10. Harry Richard James Kandou, sebagai ahli di bidang kerja sama internasional
11. Komang Suardika, S.T., I.A.I., M.M., C.H., C.Ht. sebagai ahli di bidang sarana dan desain gedung
12. Ecep Suwardaniyasa, M.Si. sebagai ahli di bidang sosial media
13. Dra. A. Kasandra Putranto, sebagai ahli di bidang psikologi forensik klinis, dan
14. Dr. dr. Kristiana Siste Kurniasanti, Sp.K.J., sebagai ahli di bidang kesehatan jiwa
Dr. Petrus Reinhard Golose saat diwawancarai menyebutkan bahwa pemilihan para anggota kelompok ahli BNN dilakukan dengan seksama dan detail. Hal tersebut dilakukan agar sebagai policy advisor para anggota kelompok ahli nantinya akan memberikan masukan yang dapat menjadi terobosan dalam penanganan dan penanggulangan permasalahan narkotika.








