“Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari enam bulan sebelumnya,” ungkap Presiden.
Presiden mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan meski telah divaksin.








