Pemkot Rencanakan Relokasi PKL Nyi Raja Permas, Ini Sikap Komisi II DPRD Kota Bogor

Dilokasi yang sama, Atty dengan tegas menyatakan sikap bahwa Pemkot Bogor tidak boleh mengambil sikap apapun terkait rencana relokasi PKL Nyi Raja Permas sebelum adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak Komisi II DPRD Kota Bogor.

“Saya tegaskan dan ingatkan kepada Pemkot Bogor sebagai mitra kerja untuk tidak melakukan tindakan dan aksi apapun dan jangan menyentuh PKL Nyi Raja Permas sebelum ada hasil dari rekomendasi komisi II dan berharap pemkot tidak memaksakan kehendak secara sepihak,” tegasnya.

Sebab, menurut Atty ada baiknya bila para PKL Nyi Raja Permas ini dimasukkan kedalam daftar pedagang binaan Disperindagkop terlebih dahulu. Sehingga, nantinya, sentra PKL yang disediakan oleh Pemkot Bogor, bisa memberikan kontribusi PAD dan tentunya memberikan rasa aman dan nyaman bagi para PKL Nyi Raja Permas.

Baca Juga  Sekda Syarifah Tinjau Penanganan Longsor Dan Kebakaran

“Sebaiknya SK walikota No 511.3/Kep.331- Dinkop UMKM /2021 segera direvisi karena ada lokasi PKL di wilayah Bogor Tengah yang belum termasuk kedalam SK. Dengan SK yang sudah direvisi atau SK yang baru, maka zonasi PKL adalah kewenangan Kepala Daerah dan semoga pemkot bisa memahami kesulitan ekonomi rakyatnya di tengah pandemi,” pungkasnya. (*)

Pos terkait