Sehingga nantinya untuk pengawasan aset, menurut Laniasari akan diperkuat saat pembahasan PMP atau saat aset tersebut akan diserahkan oleh Pemkot Bogor kepada BUMD.
“Kalau bicara aset, kami ingin aset pemerintah daerah itu tidak lepas dan terjaga dengan baik, sehingga harus ada pengaturan. Tapi kan tadi disampaikan kalau tentang pengaturan kekayaan pemerintah diatur didalam permendagri 19 tahun 2016, tetapi kalau aset tersebut sudah diserahkan ke BUMD, itu beda lagi pengaturannya di PP 54 tahun 2017 dan kalau disana diatur tidak perlu ada persetujuan anggota dewan,” jelas Lania.
Terakhir, Laniasari menyoroti perihal modal dasar yang akan dituangkan didalam Raperda perubahan tentang Perumda Tirta Pakuan sebesar Rp1 triliun. Modal yang fantastis ini, disebutkan oleh Laniasari merupakan cita-cita dari pendiri BUMD dan bagian dari keharusan agar Perumda Tirta Pakuan bisa membuka kerjasama dengan perusahan lainnya.
Sebab, saat menjalin kerjasama dengan perusahaan-perusahaan lainnya untuk mengembangkan bisnis Perumda Tirta Pakuan, Modal Dasar adalah salah satu hal yang akan diperhatikan. Dimana semakin tinggi modal dasar yang dimiliki oleh BUMD, semakin tinggi juga nilai perusahaannya.








