Soal Ijazah Palsu, Direksi Tirta Pakuan Tegaskan Tudingan DPD Pemuda LIRA Sesat dan Menyesatkan

BOGOR. Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang terdiri dari Rino Indira Gusniawan (Dirut), Rivelino Rizky (Dirum dan Ardani Yusuf (Dirtek) akhirnya angkat bicara terkait adanya unjuk rasa yang baru-baru dilakukan oleh sekelompok orang yang menamakan diri Dewan Pimpinanan Daerah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (DPD Pemuda LIRA) Bogor, di depan kantor PDAM Kota Bogor dan Balaikota Bogor, Rabu (9/3/2022).

Dengan menggelar konprensi pers di ruang Command Center, Selasa (15/3/2022), Rino mewakili direksi lain menyatakan, jika unjuk rasa atau demonstrasi dalam menyampaikan pendapat, adalah hak setiap Warga Negara untuk menyampaikan pikirannya baik dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya, secara bebas dan bertanggung-jawab, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Pasal : 28 huruf E ayat (3) dan huruf F UUD45, Pasal 14 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 UU NO. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan secara khusus hal-hal yang diatur dalam UU NO. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca Juga  Anniversary 72 Tahun PSB, Siap Tanding Liga 3 Seri 1 Jabar

“Namun demikian perlu diingat pula, setiap Warga Negara Indonesia yang akan menyampaikan pendapatnya dimuka umum berkewajiban dan harus bertanggunjawab untuk melindungi dan menghargai hak-hak hukum dan kebebasan orang lain, menghormati aturan–aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, kata Rino kebebasan menyampaikan pendapat lanjut Rino yang diberikan oleh Undang – Undang tidak berlaku absolut dan tidak sebebas-bebasnya bertindak untuk melanggar hukum yang dapat merugikan kepentingan hukum orang lain. Dalam melakukan unjuk rasa harus sejalan dengan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak menimbulkan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras dan antar golongan dalam masyarakat.

Baca Juga  Membangun Kemandirian Daerah, Maksimalkan Potensi Wilayah di Bogor Selatan

Rino menegaskan, unjuk rasa yang dilakukan oleh DPD Pemuda LIRA Bogor dengan mengangkat isu adanya temuan dan kajian tentang penggunaan Ijazah palsu oleh beberapa jajaran Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor adalah unjuk rasa yang sesat dan menyesatkan. Kemudian, sambungnya, tuduhan dan tuntutan yang dikemukakan kelompok tersebut tidak mempunyai dasar pembuktian yang jelas, karena semua Ijazah yang dimiliki oleh direksi mempunyai legalitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pos terkait