Tak Gentar Perang Terhadap Narkoba Dalam Masa Pandemi, BNN RI Sita Ratusan Kilogram Sabu

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti pada kedua kasus tersebut telah diamankan BNN RI. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. Sementara itu, dengan diamankannya seluruh barang bukti BNN RI telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (*)

Baca Juga  Komisi IV DPRD Kota Bogor Sepakati Peningkatan Pelayanan Kesehatan Bersama Rumah Sakit se-Kota Bogor

Pos terkait