Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti pada kedua kasus tersebut telah diamankan BNN RI. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. Sementara itu, dengan diamankannya seluruh barang bukti BNN RI telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (*)
Tak Gentar Perang Terhadap Narkoba Dalam Masa Pandemi, BNN RI Sita Ratusan Kilogram Sabu








