Komisi I dan BPN Serahkan Sertifikat PTSL di Ruang Paripurna

Dalam kesempatan tersebut, Dadang juga berpesan kepada seluruh warga penerima serifikat untuk menjaga dengan baik sertifikat yang sudah diterbitkan oleh BPN.

Politisi Partai PDI-P ini juga menekankan kepada warga agar tidak menjaminkan sertifikat tanah untuk mengambil pinjaman uang, apalagi jika dijaminkan ke bank emok atau renternir.

“Saya berpesan kepada masyarakat agar menjaga baik-baik sertifikat ini, baik secara fisik jangan sampai rusak dan juga jangan sampai langsung dijadikan agunan pinjaman terutama ke bank emok atau rentenir yang nantinya malah bisa menyebabkan rumah mereka disita oleh pemberi pinjaman,” pungkasnya. (*)

Baca Juga  Perang Melawan Narkotika: Sinergitas Tanpa Batas, Hancurkan Jaringan Sindikat Narkotika

Pos terkait