Tok! DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda P2KS

Dalam perda ini, Dody juga menyampaikan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sebagaimana diatur dalam pasal 51.

“Peran masyarakat dapat dilakukan oleh: perseorangan; keluarga; organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial dan lembaga kesejahteraan sosial asing. Terkait Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Uang atau Barang diatur dalam Bab XIII,” pungkasnya.

Setelah selesai penyampaian laporan, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto pun meminta persetujuan pengesahan perda ke seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang mengikuti paripurna dan Perda tersebut pun disahkan. (*)

Baca Juga  Momen Presiden Jalan Santai di Lokasi CFD bersama Jan Ethes

Pos terkait