Berselang 10 menit kemudian, pelaku menelpon kembali bahwa proses transfer-bantuan telah dilakukan, dengan menyertakan screenshot, bukti transfer ke rekening lembaga.
5 menit kemudian, pelaku mengklarifikasi bahwa sebenarnya lembaga PAUD dimaksud hanya terdata sebagai penerima bantuan sebesar Rp 15 juta. Sehingga pelaku meminta refund (pengembalian) kelebihan Rp 6 juta ke rekening penipu.
“Dan korban tergiring hipnotis untuk melakukan refund transfer, karena spontanitas beban psikologis,” katanya, Jumat (6/5/2022).
Rika sapaannya menyatakan, langkah yang harus segera dilakukan korban segera melapor polisi dan bank tempat transaksi dengan membawa berita acara laporan polisi.
Kemudian saling mengingatkan dan cross-check pada lembaga PAUD lainnya, atau sinkronisasi pada Ketua PC Himpaudi.
Pengelola harus waspada terhadap kasus seperti ini, dengan tidak mentransfer melalui rekening-pribadi








