Hal ini bertujuan untuk mendapatkan informasi skema peminjaman yang akan dilakukan oleh direksi Perumda Tirta Pakuan.
“Jadi yang jelas terkait program yang diajukan Perumda Tirta Pakuan, Komisi II akan mempelajari secara mendalam. Penuh dengan kehati-hatian supaya tetap dilandasi dengan kemampuan Perumda Tirta Pakuan untuk bisa mengembalikan pinjaman itu,” ujar Edi.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil paparan DIreksi Perumda Tirta Pakuan, pinjaman ini dipastikan tidak akan memberatkan APBD dalam hal pembayarannya. Sedangkan untuk skema pengembalaiannya diprediksi akan berlangsung selama 10 hingga 15 tahun dengan subsidi bunga sebesar 50 persen.








