APEKSI Beri Masukan ke Pemerintah Pusat Soal Penghapusan Tenaga Honorer

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu telah diundangkan pada 31 Mei 2022. (*)

Baca Juga  Tingkatkan Potensi Homestay Kota Bogor, Atang : "Perkuat Hospitality dan Kolaborasi

Pos terkait