BKKBN Sinkronisasi Pencegahan Stunting Hingga Tingkat Kelurahan/Desa

“Dan sekaligus penajaman pemahaman terhadap program stunting secara komprehensif. Sehingga tercipta sinergitas program dan kegiatan dalam percepatan penurunan stunting di kabupaten dan kota. Kami sangat mengapresiasi para kepala daerah yang telah membentuk TPPS tingkat kabupaten/kota sampai TPPS tingkat Desa/kelurahan,” urai Wahidin.

Alasannya, sambung Wahidin, pembentukan TPPS sampai level desa/kelurahan merupakan langkah strategis dan mendasar dalam upaya percepatan penurunan stunting.

Pasca terbentuknya TPPS dari tingkat Provinsi Jawa Barat sampai TPPS tingkat desa/kelurahan, tentu memerlukan pemahaman yang sama dalam merencanakan program dan melakukan kegiatan – kegiatan yang terarah.

Serta tepat dalam upaya percepatan penurunan stunting sesuai dengan arahan dan mekanisme kerja yang diatur dalam Perpres Nomor 72 tahun 2021 dan RAN-PASTI.

Baca Juga  Atang Trisnanto Sampaikan Ucapan Terimakasih Kepada Bima dan Dedie di Acara Pisah Sambut

“Kami juga menyampaikan bahwa dalam upaya percepatan penurunan stunting telah direkrut satuan tugas percepatan penurunan stunting di seluruh Indonesia yang berasal dari kalangan profesional yang bertugas melaksanakan fungsi koordinasi, konsultasi, fasilitasi dan penguatan penyediaan satu data stunting sesuai arahan dan instruksi dari Ketua
Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting,” terangnya.

Kehadiran satgas tersebut diharapkan dapat mengurai dan mengatasi sumbatan-sumbatan pelaksanaan program percepatan penurunan stunting, mulai tingkat pusat sampai tingkat desa/kelurahan.

Dalam rakor juga dihadirkan para narasumber yang akan memperkaya dan mempertajam pemahaman substansi permasalahan stunting dan berbagai upaya dalam percepatan penurunan stunting.

Narasumber yang diundang berasal dari para pakar dari kalangan akademisi, praktisi, dan juga politisi sebagai wujud upaya konvergensi dalam percepatan penurunan stunting.

Pos terkait