“Siswa Madrasah dinyatakan lulus jika telah memenuhi tiga syarat, yaitu menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal ‘Baik’ dan terakhir mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah),” kata Adi Suryadi.
“Dimasa pandemi Covid 19 ini meniadakan ujian nasional (UN) sebagai syarat kelulusan siswa. Jadi, lulus atau tidaknya peserta didik dikembalikan pada pihak madrasah untuk menentukannya, karena tidak ada nilai standar dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Terkait penerimaan siswa baru tahun ajaran 2022/2023 pihaknya telah melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya dengan menggelar open house sebagai promosi madrasah.








