Menolak Sidang Daring, KPK Janji Hadirkan Ade Yasin Ke PN Bandung

“Kami (sudah) bersurat namun belum ada jawaban secara tertulis. (Memang) secara lisan, sudah boleh dengan syarat tes antigen. Pekan depan kita bisa pindahkan ke Bandung,” kata Roni Yusuf salah seorang JPU dari KPK sesaat sebelum persidangan dimulai, Rabu (20/7/2022).

Hal itu pun langsung ditindaklanjut oleh majelis hakim yang menyebut bahwa akan bersurat supaya terdakwa Ade Yasin bisa dihadirkan secara langsung di persidangan.

“Kalau Terdakwa, saya akan janjikan (untuk dihadirkan langsung). Kalau KPK sudah berjanji, (syarat) lisan sudah terpenuhi dan tinggal (syarat) tertulis, maka saya kan mengusahakan terdakwa pemeriksaan untuk dihadirkan,” kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih. (*)

Baca Juga  Tok! DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Kota Bogor Ramah HAM

Pos terkait