Pemkot Bogor Keluarkan Surat Edaran Menyemarakkan HUT ke-77 RI

Untuk mendukung pelaksanaan di ataş, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan şirine atau şuara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Penyelenggaraan hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Baca Juga  Pemprov DKJ Dukung Rencana Integrasi Transportasi Publik dengan Kota Bogor

Pos terkait