Pada kesempatan itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam jawaban terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kota Bogor. Ia menyatakan sependapat dengan DPRD, bahwa Perda dana cadangan Pilkada merupakan payung hukum pelaksanaan demokrasi yang sedang dibangun oleh bangsa ini dengan anggaran yang besar.
“Untuk itu harus dihitung secara cermat dengan memperhatikan kemampuan dan kebutuhan lain. Dilaksanakan secara transparan dan mampu memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi serta diawasi dengan ketat oleh semua pihak. Untuk jumlah besaran setiap mata anggaran disesuaikan dengan standar biaya dan harga yang telah ditetapkan oleh ketentuan perundangan serta kebutuhan yang diperlukan,” jelasnya.
Untuk Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, Pemkot Bogor juga sepakat bahwa penyertaan modal tersebut harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan dapat meningkatkan PAD serta dapat pertumbuhan ekonomi. Selain itu diharapkan mampu menciptakan pasar yang aman, nyaman dan bersih. Hal tersebut kata dia, karena telah melalui analisa investasi proyek dengan indikator parameter kelayakan yang positif.
“Penyertaan modal berupa aset telah melalui kajian yang sudah disampaikan kepada DPRD dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, sedangkan penyertaan modal sebesar Rp 5 miliar akan digunakan untuk pengembangan unit bisnis baru berupa layanan Pakuan Food dan Logistik. Untuk kelanjutan dan kesempurnaan kedua raperda yang kami ajukan, kami siap membahas bersama DPRD,” ujar Bima Arya.








