Tindaklanjuti Rekomendasi BPK, DPRD Kota Bogor Kecewa Ada Tiga SKPD Yang Belum Menindaklanjuti

“Di pasal 3 ayat 3 dinyatakan bahwa tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” jelas Kang JM.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bogor menerima rekomendasi LHP BPK-RI pada 20 Mei silam, namun sayangnya hingga saat rapat digelar, masih terdapat tiga dinas yang belum menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Kang JM pun menerangkan, tiga dinas tersebut diantaranya adalah Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.

Baca Juga  Sidang Kredit Fiktif Bank Jatim: Fakta Baru Terkuak, Nominee Direksi dan Proyek BUMN Fiktif Terbongkar

Pos terkait