“Kegiatan ini sangat positif. Ada peserta yang pernah ikut tetapi belum terpilih dan kini mencoba untuk ikut lagi. Ini telah jadi ikon HPN,” kata Mirza, yang sekaligus mewakili Ketua Umum PWI Pusat Atal S.Depari sebagai Penanggungjawab HPN yang berhalangan hadir.
Yusuf Susilo Hartono, Ketua Pelaksana AK-PWI Pusat, menjelaskan anugerah ini boleh diikuti oleh bupati dan / atau wali kota yang masih menjadi pemimpin daerah sampai puncak HPN 2023 digelar pada 9 Februari 2023. “AK-PWI tidak bisa diikuti oleh bupati atau wali kota yang sedang mempunyai masalah hukum.
“Bahkan bupati atau wali kota yang sudah terpilih, tetapi kemudian tertangkap karena kasus korupsi, maka bupati atau wali kota yang sudah dinyatakan behak menerima AK-PWI Pusat itu langsung dianulir, dan gugur,” jelas Yusuf.








