Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam Sambutanya menyatakan Deklarasi penegakan syariat Islam di Kab. Sukabumi merupakan sebuah tekad Ulama dan Umaro untuk menjalankan rukun Islam secara benar dan sungguh-sungguh, menjalankan aturan Islam secara kaffah dalam seluruh sendi kehidupan.
“Hal ini juga dilakukan untuk dapat mengingatkan kembali nilai-nilai ke imanan dan ketakwaan kepada Allah SWT yang tercermin dalam perilaku religius yang uswatun hasanah guna” mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang religius ,maju dan inovatif menuju masyarakat yang sejahtera lahir dan bathin.,” jelas Bupati.
Disampaikan oleh Bupati, Dalam menegakkan Syariat Islam Pemerintah Kab. Sukabumi telah mengeluarkan kebijakan pendukung berupa peraturan dan instruksi Bupati Sukabumi diantaranya tentang penertiban minuman berarkohol, larangan minuman berarkohol, pengelolaan zakat, biaya domestik haji, pelaksanaan program wajib pendidikan keagamaan, kurikulum madrasyah diniyah awaliyah di Kab. Sukabumi, Akreditasi diniyah non formal.
“Tak hanya itu ada juga kebijakan tentang pelaksanaan sholat istisqo, gerakan sholat subuh berjemaah di mesjid, jumat shodaqoh, optimalisasi pemungutan zakat, infaq dan shodaqoh dari PNS Kabupaten Sukabumi, pemungutan zakat profesi dari tunjangan daerah PNS, pengelolaan infak sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya berbasis masyarakat, pengajian majelis taklim aparatur dilingkungan pemerintah Kab. Sukabumi, Komunitas Tilawah Tiga Puluh Juz ditingkat desa, serta pendidikan baca tulis Al-quran, serta kebijakan lainya.”ungkapnya.








