“Proses selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati untuk dijadikan bahan penyempurnaan, keputusan ini ditetapkan pada tanggal 8 Agustus Tahun 2022” jelasnya.
Selanjutnya dilakukan Penyampaian Nota Penjelasan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) yang disampaikan oleh Ujang Rahmat, terkait Nota Penjelasan 3 Raperda Inisiatif yakni Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah. (***)








