Menurut Lalavenya Sara, salah satu ciri perusahaan itu resmi terdaftar di OJK sudah jelas perjanjiannya, perincian biaya, tanggal jatuh tempo. “Kemudian jika ada denda keterlambatan di depan, itu juga salah satu ciri utama jika meminjam kepada pinjol yang memiliki izin resmi dan terdaftar di OJK, mengikuti ketentuan tersebut,” katanya. (*)
IKWI Gelar Webinar “Sehat Kelola Dana Dengan Fasilitas Pinjol dan Uang Digital”








