Sekti menyebut kehadiran Restorative Justice di Indonesia mampu membantu dan melegakan para jaksa dalam menyelesaikan perkara pidana yang melibatkan banyak pihak, dengan pendekatan yang menekankan pemulihan kepada keadaan semula.
Menurut Kajari banyak perkara sederhana yang diajukan ke pengadilan jika dilihat dari sisi lain bisa diselesaikan dengan dialog atau musyawarah antar kedua pihak yang terkait dan kembali ke nilai-nilai awal. Adapun syarat utama Restorative Justice adalah terjadi perdamaian pihak yang terlibat dan syarat lain diantaranya ancaman dibawah 5 tahun, kerugian dibawah Rp 2,5 juta dan pertama kali melakukan tindak kejahatan.
“Respon cepat Pemkot Bogor dengan menerbitkan Perwali Nomor 18 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di Wilayah Kota Bogor mendapat apresiasi dari Kejaksaan Tinggi karena menjadi yang pertama, sementara yang lain regulasinya masih Perdes (Peraturan Desa),” ujarnya.








