Selanjutnya, Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin mengungkapkan, pembinaan ini bertujuan meningkatkan pemahaman atas tugas, wewenang dan tanggung jawab pejabat pengelola pada perangkat daerah selaku pengguna barang dalam rangka melaksanakan fungsi, melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
“Seorang sekretaris harus memahami dan menguasai kebijakan prioritas pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten sampai kepada visi dan misi pemerintah kabupaten,” ungkap Burhanudin. (***)