Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2022 dan Perda Penyelenggaraan Perizinan

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menetapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko menjadi Perda,” kata Bima Arya.

Perda tersebut merupakan pelengkap dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Sebagai ikhtiar kita bersama dalam mendukung investasi yang sesuai visi dan budaya masyarakat Kota Bogor,” jelasnya.

Baca Juga  Ketua DPD IKAPPI Kabupaten Bogor Tigar Sugiri Soroti Penjualan Minyak Kita

Pos terkait