Tok! P-APBD 2022 Kota Bogor Naik Rp500 Miliar

Terakhir, untuk pos belanja yang tidak termasuk dalam RKPD dan KUA PPAS Perubahan, namun dikarenakan adanya ketentuan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 dan PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022), DPRD Kota Bogor meminta kepada Pemkot Bogor agar penetapan dan pelaksanaannya sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)

Baca Juga  Tak Mau Lagi Dibohongi, Komisi II Minta Perumda Trans Pakuan Buka-bukaan Data

Pos terkait