Wakili Istana, Kasetpres Temui Pengunjuk Rasa

Selain itu, KSPSI juga mendorong agar Dewan Pengupahan difungsikan kembali untuk merumuskan penetapan upah dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) maupun PDB nasional.

“Kenapa? Karena PDRB masing-masing daerah memiliki tingkat kemampuan ekonomi daerah masing-masing dan juga tingkat daya beli masing-masing. Atas dasar itu, sekurang-kurangnya inflasi plus PDB atau PDRB itu formula untuk kenaikan upah tahun ini. Itu harapannya saya kira,” ungkap Wakil Presiden KSPSI Abdullah. (*)

Baca Juga  Bima Arya Ikuti Rakornas Wasin, Presiden Imbau Beli Produk Lokal

Pos terkait