“Beberapa waktu lalu kita sudah beberapa kali kunjungan atau koordinasi ke wilayah-wilayah lain. Yang memamg Raperda kaitan pencegahan dan perlindungan pinjol ini memang menarik, menjadi raperda inisiatif dan akan menjadi perda pertama di Indonesia,” terang Sendhy.
Sebagai perda yang nantinya akan memastikan keberpihakannya kepada masyarakat, maka Sendhy menekankan perlu adanya inovasi dan kepastian hukum yang tidak tumpang tindih.
Tak hanya melindungi, Raperda inisiatif ini juga akan menjadi landasan bagi DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor untuk bisa mengedukasi masyarakat dari bahayanya pinjol, renternir dan bank keliling ilegal.








