BOGOR. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-hoc Penyelenggara Pemilu melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 agar sumber daya manusia (SDM) yang direkrut memiliki integritas dalam pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Namun demikian, Keputusan KPU tersebut telah diciderai oleh tindakan KPU Kabupaten Bogor yang tidak profesional dalam membentuk Badan Ad-hoc, yaitu saat seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beberapa waktu lalu.
Pasalnya, KPU Kabupaten Bogor tampak asal asalan saat proses tes wawancara. Hal itu terbukti satu pewawancara langsung mewawancarai enam peserta seleksi sekaligus. Lantas apa dasar penilaiannya?.