Perda Pertanian Organik Ditetapkan, Maksimalkan Lahan Tersisa

Disamping itu, lahan pertanian di Kota Bogor terbatas yang sudah dilindungi dan di proteksi sejak tahun 2019. Untuk menjaganya tidak cukup hanya dilindungi, tetapi harus dibangun sistemnya agar tetap dan terus terpelihara.

Di sisi lain itu juga sebagai bagian dari mitigasi iklim, ketahanan pangan dan sebagainya yang pada intinya memaksimalkan lahan pertanian yang tersisa.

“Jadi penetapan lebih kepada lahan yang kepemilikannya bukan milik pemda tetapi milik warga, lebih di proteksi dan tidak boleh alih lahan tetapi bergantung kepada kesediaan warga selalu pemilik. Ke depan luasnya bisa bertambah dari luas lahan saat ini yang ada di Perda kurang lebih seluas 58 hektare, yang pasti kita akan komunikasi dengan warga, itu yang utama,” ujar Bima Arya.

Baca Juga  Bogor Flora Festival 2022, Kembangkan Potensi Pasar Tanaman Hias

Pos terkait