BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota sebagai pelaksana teknis P4GN di daerah, seyogianya merupakan perpanjangan tangan BNN Pusat yang secara langsung dapat menjangkau stakeholders di daerah untuk bekerja sama dan berkolaborasi dalam melakukan upaya P4GN.
Sebagaimana disepakati bersama bahwa upaya penyelamatan generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang kian kompleks merupakan tugas dan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa Indonesia.
Dalam sambutannya, Deputi Pencegahan BNN RI, Drs. Richard M. Nainggolan, MM., MBA., yang mewakili Kepala BNN RI untuk membuka Rakernis tersebut menyampaikan bahwa untuk mengatasi kompleksitas ancaman narkotika, telah dilakukan pendekatan holistik dengan diterbitkannya Kebijakan Nasional P4GN Tahun 2020 – 2024 melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN yang menginstruksikan kepada Kementerian dan Lembaga untuk lebih memfokuskan pencapaian Indonesia Bersih Narkoba dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.








