Menurutnya Surat edaran itu bertujuan memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng rakyat. Kementerian Perdagangan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Dalam SE tersebut tertulis bahwa Minyakita dilarang untuk dijual secara bundling. Aturan tersebut harus dipatuhi oleh produsen, distributor, hingga pengecer. Disisi lain Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah), dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
“Sesuai aturan dari kementrian sudah jelas. Kita harus mendukung ini karena sangat berpengaruh dengan pedagang yang ada di pasar,” ungkap Tigar.








