SANGA.ID. DPRD Kota Bogor menerima Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor untuk tahun anggaran 2022 pada rapat paripurna, Senin (20/3). Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menyampaikan DPRD Kota Bogor selama sebulan kedepan akan membahas tuntas LKPJ yang disampaikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.
“Sesuai regulasi yang berlaku, LKPJ Walikota disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan DPRD diberikan waktu 1 bulan untuk melakukan pembahasan terkait LKPJ tersebut,” ujar Atang.
LKPJ Walikota akan dibahas melalui pembahasan awal di tingkat komisi sesuai dengan mitra kerja OPD terkait. Setelah itu, pembahasan secara komprehensif akan dilakukan oleh panitia khusus yang dibentuk. Pembahasan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh program yang dijalankan Pemerintah Kota Bogor tetap berada didalam koridor yang sudah ditetapkan yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sesuai dengan janji kampanye Wali Kota.