Menurut Suharso, terdapat sejumlah faktor yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi nasional, mulai dari produktivitas faktor total Indonesia yang cenderung menurun hingga ketimpangan pendapatan per kapita antarprovinsi di Tanah Air. Oleh karena itu, Indonesia harus segera memanfaatkan bonus demografi yang masih tersisa 18 tahun untuk melepaskan diri dari rendahnya pendapatan per kapita nasional.
“Contoh Korea Selatan dari (pendapatan per kapita) 3.530 (dolar AS) ketika mereka memulai dengan bonus demografinya dan sekarang tersisa 5 tahun bonus demografinya tetapi mereka sudah sampai dengan 35.000 US Dollar per kapita. Nah kita juga ingin seperti itu,” ungkap Suharso.
Selain itu, pada RPJPN 2025–2045 Indonesia juga harus melakukan sebuah transformasi untuk mendorong pembangunan Indonesia yang lebih baik dan mencapai visi Indonesia Emas 2045, yaitu Negara Maritim yang Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Suharso menyebut Bappenas telah menyampaikan sejumlah kerangka pikir yang akan menjadi naskah akademik dalam penyusunan rancangan undang-undang RPJPN.








