Forkompinda Kota Bogor Musnahkan Knalpot Brong, Miras dan Petasan

Forkompinda

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan pada periode 29 Maret hingga 10 April 2023.

“Pada pelaksanaan operasi kita dibantu rekan-rekan dari TNI, dari Satpol PP di berbagai titik di malam hari dan berpindah pindah,” katanya.

Pengungkapan yang diawali dari operasi gabungan ini berawal dari adanya laporan dan masukan dari warga mengenai kebisingan dari knalpot brong dan petasan yang membahayakan serta sering menimbulkan konflik antar tetangga, potensi kecelakaan lalu lintas dan potensi gangguan Kamtibmas.

Baca Juga  Keberagaman Dan Toleransi Kekuatan Kota Bogor Di CapGoMeh - Bogor Street Festival 2023

Pos terkait