Di sisi lain, Rycko melanjutkan, tindakan penegakan hukum juga akan tetap dilakukan dalam kasus tertentu. Namun, tindakan tersebut akan menjadi opsi terakhir dalam penanggulangan terorisme.
“Penegakan hukum akan ditempatkan sebagai ultimum remedium, pilihan terakhir dalam melakukan upaya penanggulangan ideologi dan terorisme,” lanjutnya. (*)








