Pemkot dan Kejari Kota Bogor Gelar Penandatanganan Nota Kesepakatan

Kejari

SANGA.ID. Pemerintah Kota Bogor bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menggelar penandatanganan Nota Kesepakatan tentang penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dilaksanakan di terad Balai Kota Bogor, Rabu (24/5/2023).

Penandatanganan Nota Kesepakatan  tersebut dilakukan langsung Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Kepala Kajari Kota Bogor, Waito Wongateleng. Nota kesepakatan ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan yang sudah dilakukan sebelumnya sejak dua tahun lalu.

Kajari Kota Bogor, Waito Wongateleng mengatakan sesuai Undang-Undang disebutkan bahwa fungsi kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha negara itu memiliki lima fungsi, yaitu penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum lain.

Baca Juga  Sinergi Dan Kolaborasi Indonesia Bersinar

“Kesepakatan yang ditandatangani ini  meliputi tiga fungsi, yakni bantuan hukum, pertimbangan hukum dan juga tindakan hukum lain,” katanya.

Pihaknya sangat berterimakasih kepada Pemkot Bogor yang telah mempercayakan berbagai kegiatan untuk juga didampingi oleh jaksa pengacara dari Kejari Kota Bogor.

Pos terkait