“Itu katanya seperti itu, kenapa kami melarang, karena biaya acara wisuda secara seremoni itu memungut biaya yang tidak sedikit, dibilang sukarela tapi ada nominal, dan itu memberatkan ujung-ujungnya adalah ijazah,” jelas Devi.
Guna menindaklanjuti hasil rapat ini, Devi menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Kota Bogor akan segera memanggil pihak komite sekolah sekaligus Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP se-Kota Bogor.
“Setelah ini kita akan memanggil komite, dewan pendidikan, dinas pendidikan, dan kepala sekolah. SD dan SMP,” pungkasnya.
Dalam rapat ini turut hadir Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Atty Somadikarya, beserta anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Sri Kusnaeni dan Eka Wardhana. (*)








