Lebih lanjut, ASB juga mempertanyakan esensi dari kegiatan wisuda yang digelar oleh sekolah-sekolah apakah bentuk momen bersejarah atau hanya pemborosan yang terlalu diromantisasi. Sehingga, menurut ASB perlu adanya surat edaran dari Disdik kepada pihak sekolah agar mempertimbangkan pelaksanaan wisuda ini.
“Pihak sekolah pun harus memahami, tidak semua wali murid bisa menerima wisuda. Ada yang pro ada yang menolak bahkan mengecam wisuda TK sampai SMA. Sehingga jangan sampai kita membudayakan kegiatan teaterikal yang sebenarnya tidak terlalu urgen dan malah menghabiskan banyak dana,” tegas ASB.
ASB menjelaskan, definisi dari wisuda adalah upacara peneguhan atau pelantikan bagi seseorang yang telah menempuh pendidikan. Di kalangan akademik, wisuda merupakan penanda kelulusan mahasiswa yang telah menempuh masa belajar pada suatu universitas dan mendapatkan gelar pendidikan.








