Kota Bogor Bersama Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tandatangani Kesepakatan Bersama Pendanaan Pemilu Serentak

Kota

Dasar dalam kegiatan penandatanganan ini kata Iip yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, Permendagri Nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang bersumber dari anggaran dan pendapatan belanja daerah dan juga keputusan KPU Nomor 543 tahun 2022 tentang standar dan petunjuk teknis menyusun anggaran kebutuhan barang jasa dan honorarium penyelenggaraan Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot.

“Selanjutnya telah dilaksanakan pertemuan-pertemuan, rapat-rapat koordinasi terkait pembahasan penyusunan komponen pendanaan bersama antara Pemprov dan Pemkab dan Pemkot se-Jawa Barat dan kami laporkan telah disepakati dengan rincian yakni, anggaran KPU yang diperlukan terdapat 9 item dan tanggung jawab Provinsi Jawa Barat adalah 7 item, sementara kabupaten/kota itu 3 item,  Bawaslu dari 69 item yang dilakukan provinsi bertanggung jawab 33 item dan kabupaten kota 36 item,” katanya.

Baca Juga  Bentuk 3 Pansus Baru, DPRD Kota Bogor Bahas 2 Raperda Baru dan Peraturan Tatib DPRD

Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, Kota Bogor sudah mengalokasikan dana cadangan untuk pemilu sesuai proporsi yang disebutkan.

“Nah, hari ini penandatanganan seluruh daerah di kabupaten/kota se Jawa Barat, yaitu penandatangan untuk Pemilu, Pilkada maupun pemilihan legislatif. Jadi semua menandatangani dan sudah ada pembahasan terlebih dahulu, jadi ada berapa persen yang dibiayai oleh daerah masing-masing dan berapa persen yang dibiayai oleh Jawa Barat,” katanya.

Kota Bogor lanjut Syarifah juga akan turut serta melakukan sosialisasi dan edukasi untuk ikut mendorong tingkat partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS sehingga target 80 persen lebih di tahun depan bisa tercapai.

Ia berharap kegiatan Pemilu serentak di tahun depan bisa berjalan dengan lancar.

Pos terkait