” Saya telah memegang laporan dari inspektorat kota Bogor terkait pelaksanaan PPDB. Laporan tersebut ada 30 halaman dan dari sinilah kita lakukan langkah pembenahan,” tegas Bima.
Menurut Bima, pembenahan itu ada di Disdukcapil kota Bogor. Jadi, ia minta operator tidak lagi memiliki kewenangan otorisasi untuk tanda tangan elektronik.
“Tidak semua itu, maka otoritas harus ada di pimpinan struktur di atas. Dan saya minta dilakukan pergeseran dan pergantian seluruh operator, karena ini bukan kewenangan Walikota tapi kewenangan Disdukcapil,” tandasnya.
Ia minta kepada kepala dinas untuk menyesuaikan itu dan menarik kembali kewenangan otorisasi terkait pemindahan dokumen kependudukan di tingkat operator.








