Sekda Burhanudin mengatakan berdasarkan Undang – Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemerintah kabupaten dan kota memiliki tugas untuk memenuhi ruang terbuka hijau sebanyak 30 persen, dimana 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Dengan dicanangkannya Hutan Kota Tegar Beriman maka menambah persentase ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Bogor.
“Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan membangun setidaknya satu hutan kota setiap tahunnya, mengingat manfaatnya yang besar bagi masyarakat, keseimbangan ekologi, kebersihan udara, ketersediaan air tanah, mengurangi risiko banjir, menciptakan keteduhan sekaligus sebagai tempat rekreasi,” kata Burhanudin.








