“Di tahun 2024, tahapan-tahapan lainnya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah diantaranya masuk pada tahapan penyusunan Rancangan Akhir RPJPD Tahun 2025-2045. juga kemudian melaksanakan Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045, serta menyusun Teknokratik RPJPMD Tahun 2025-2030,” terang Sondang
Pada saat ini, Ditjen Bina Pembangunan Daerah sedang melaksanaan hasil pengelolaan data menjadi sebuah instrument yang akan dipergunakan sebagai bahan diskusi lebih lanjut dengan pemerintah 4 DOB, sehingga akan diperoleh data-data yang lebih mendalam dan dibutuhkan dalam konteks perencanaan jangka panjang.
Sondang mengharapkan agar pertemuan ini dapat menjaring masukan yang konstruktif dalam merumuskan arah pembangunan dan pengembangan wilayah DOB.








